ERA.id - Nindy Ayunda dicekal keluar negeri selama 20 hari oleh Polres Jakarta Selatan. Pencekalan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menyeret dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa pencekalan keluar negeri yang diputuskan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Nindy Ayunda telah berjalan selama 18 hari.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ucap Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari kanal YouTube Buddyku.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan menyebut pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah hampir selesai.
Namun, pihaknya telah mengajukan kembali permohonan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi mulai Jumat (29/7/2022). Pencekalan keluar negeri terhadap Nindy Ayunda ini dilakukan saat mantan istri Askara Parasady Harsono itu berstatus sebagai saksi.
Sebelum dicekal, Nindy Ayunda telah pulang usai selesai menjalani pemeriksaan. Ia menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis (28/7) malam untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyekapan.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopirnya atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan. Nindy Ayunda pun telah tiga kali dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, sang penyanyi selalu mangkir dari panggilan tim penyidik itu.