ERA.id - Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, dan perkumpulan Stand Up Indonesia menggugat pembatalan merek open mic. Pembatalan merek ini dilakukan karena sudah banyak merugikan para komika sejak didaftarkan pada 2013 lalu.
"Saya bersama teman-teman komika Stand Up Indonesia datang untuk membatalkan merek open mic. Open mic ini istilah umum, yang digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukkan stand up comedy atau komedi tinggal, ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," ujar sang kuasa hukum, Panji Prasetyo, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa akibat pendaftaran merek tersebut oleh seseorang, pihak komika yang menggunakan istilah open mic diminta membayar dalam jumlah yang cukup fantastis. Oleh karena itu, gugatan pembatalan merek pun dilakukan dan meminta istilah open mic kembali ke publik.
"Pendaftaran ini jelas mengganggu dan meresahkan teman-teman komika. Ini karena pihak yang mendaftarkan ini kemudian mengirim somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic. Ini jelas tidak masuk akal, kesabaran teman-teman komika sudah habis. Jadi kami meminta atau menggugat pembatalan merek dan mengembalikan merek open mic menjadi milik publik," jelas kuasa hukum.
"Ada untuk beberapa kafe mereka minta sampai Rp250 juta. Ada yang Rp1 miliar juga," tambahnya.
Sementara itu, Ernest Prakasa sebagai salah satu komika menilai pendaftaran merek tersebut sangat tidak masuk akal karena membuat mereka harus membayar jika menggunakannya. Untuk itu, ia dan teman-teman lainnya berusaha untuk menggugat.
"Istilah open mic itu sangat umum ya, jadi kalau didaftarkan ke kekayaan intelektual itu ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan, sehingga orang yang membuat acara serupa dipalak, disuruh bayar. Jadi sama sekali masuk akal, jadi kita coba menggugat," tutur Ernest Prakasa.
Lebih lanjut, Pandji Pragiwaksono sendiri juga menyayangkan pendaftaran merek tersebut. Dengan pendaftaran merek dan permintaan bayaran jika menggunakan istilah open mic membuat para komika tidak bebas untuk berlatih atau membuat pertunjukkan stand up comedy.
"Pada intinya kami sangat menyayangkan pendaftaran merek tersebut. Ya kalau orang yang mendaftarkan adalah orang yang mencintai kesenian stand up komedi, harusnya dikembalikan open mic ke publik. Dengan itu teman-teman komika bisa melatih joke-joke baru dan bisa melakukan pertunjukkan. Kami berharap semoga dikembalikan ke publik," kata Pandji Pragiwaksono.