Mempelajari Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

| 04 Oct 2022 21:05
Mempelajari Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Ilustrasi pembagian warisan (freepik)

ERA.id - Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang besarannya telah ditetapkan. Meski demikian, pembagian harta warisan menurut Islam juga bisa dilakukan berdasarkan wasiat.

 Ilustrasi harta warisan (freepik)

Orang berusia minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa ada paksaan bisa mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Harta benda yang diwasiatkan baru bisa dimiliki oleh ahli waris setelah pewasiat meninggal dunia.

Apa Itu Wasiat?

Pasal 49 huruf c UU 3/2006 menjelaskan bahwa wasiat merupakan perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah pemberi tersebut meninggal. Wasiat maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Jadi, pembagian waris berdasarkan hukum waris Islam berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan. Jika ada wasiat dari pewaris, jumlahnya hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dalam Ilmu Fikih

Dikutip Era dari hukumonline.com, berdasarkan fikih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembagian harta warisan.

1.    Al-muwarrits

Orang yang mewariskan atau al-muwarrits merupakan mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.

2.    Al-wârits

Orang yang mewarisi atau al-wârits merupakan orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut.

3.    Al-maurûts

Harta warisan atau al-maurûts merupakan harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga terdekatnya.

Pewaris atau orang yang mewariskan harta warisan adalah orang yang telah meninggal. Sementara, orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang punya ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut. Kemudian, harta warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan kepada keluarganya.

Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam

Merujuk KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris merupakan orang yang pada saat pewaris meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Beberapa hal yang menunjukkan bahwa ahli waris beragama Islam adalah kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa berdasarkan ayahnya atau lingkungannya. Berdasarkan KHI, berikut adalah pembagian ahli waris.

1.    Pembagian harta warisan menurut hubungan darah

·         Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

·         Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2.    Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan

·         Istri/janda: mendapat seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, sedangkan jika pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

·         Suami/duda : mendapat separuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, sedangkan jika pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.

Jika semua ahli waris ada, pihak yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda/duda. Seseorang terhalang menjadi ahli waris jika berdasarkan putusan hakim yang inkrah dihukum karena beberapa sebab berikut ini.

·         Bersalah karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris.

·         Bersalah karena memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.

Besaran Bagian yang Didapatkan Ahli Waris

1.    Anak perempuan

Jika hanya satu orang mendapat setengah bagian. Jika dua orang atau lebih, bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, perbandingan yang didapatkan anak laki-laki dan anak perempuan adalah dua berbanding satu.

2.    Ayah

Seorang ayah mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, ayah mendapat seperenam bagian.

3.    Ibu

Seorang ibu mendapat sepertiga bagian tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih. Jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian.

4.    Ibu

Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa setelah harga warisan diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.

5.    Duda

Duga mendapat setengah bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.

6.    Janda

Janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.

7.    Jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Jika mereka dua orang atau lebih maka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

8.    Jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, tetapi memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka orang tersebut mendapat separuh bagian. Jika saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, perbandingan yang didapat saudara laki-laki dengan saudara perempuan adalah dua berbanding satu.

Itulah beberapa hal terkait pembagian harta warisan menurut Islam yang perlu Anda ketahui. 

Rekomendasi