Tak Terima Partai Pandai Disebut Partai 'Bodoh', Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta: Sombong dan Arogan

| 11 Oct 2022 14:40
Tak Terima Partai Pandai Disebut Partai 'Bodoh', Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta: Sombong dan Arogan
Farhat Abbas (Foto: Instagram/@farhatabbasofficial)

ERA.id - Pengacara kondang Farhat Abbas resmi melaporkan selebgram Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Senin (10/10/2022).

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Farhat mengatakan Denise sudah menghina dirinya dan Partai Pandai dengan mengatakan partai yang didirikannya sebagai partai 'bodoh'.

Farhat Abbas beralasan melaporkan Denise ke Polda Metro Jaya karena merasa dipermalukan dan dihina dalam konten YouTube Denise.

Farhat Abbas (Foto: YouTube)
Farhat Abbas (Foto: YouTube) 

"Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina dan keberanian yang saya anggap," ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube BUNGARAN NET.

"Kok di dunia media sosial saat ini harusnya digunakan hal positif, tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang. Kalau sudah salah, ya salah. Karena akhirnya minta maaf, enggak dimaafkan, tiba-tiba ngamuk," lanjutnya.

Farhat Abbas sangat geram karena aksi Denise dinilai telah melewati batas. Ia juga mengatakan sosok seperti Denise harus diblokir dari media sosialnya karena mempunyai sifat arogan dan sombong.

"Jadi, menurut saya, Instagram dia itu diblokir saja oleh Menkominfo. Karena, sikap-sikap sombong, arogan, dan terlalu berani dan menghina sehingga tidak ada takutnya. Memangnya dia siapa?," ungkapnya.

Meski masih menjalin hubungan pertemanan, mantan suami Nia Daniaty merasa Denise bukanlah teman yang baik karena tak saling menghormati dan melindungi.

"Walaupun kami berteman, tapi menurut saya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya. Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas, tapi dengan hukum," katanya.

Pasal yang disangkakan pada Denise adalah pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Yaitu ada beberapa pasal, Pasal 27 Ayat (3), Kemudian Pasal 28 UU ITE juga, kemudian ada pasal pidana. (Ancaman)6 Tahun," kata Farhat.

Pihak Farhat Abbas sudah menyiapkan sejumlah bukti berupa rekaman video Denise Chariesta yang mempermalukan Partai Pandai.

"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk dengan tindakan, ucapan, penghinaan," kata rekan Farhat, Muhammad Nasrullah.

"Dia dari ininya, dari YouTube, IG-nya, " tambahnya.

Rekomendasi