Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Hotma Sitompul: Tentu Kita Tolong

| 13 Oct 2022 09:11
Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Hotma Sitompul: Tentu Kita Tolong
Hotma Sitompul (Foto: YouTube/KH Infotainment)

ERA.id - Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, suami Lesti Kejora langsung menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.

Ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pria yang tengah berseteru dengan Hotman Paris ini mengaku ditunjuk menjadi kuasa hukum pasca Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi sore ya (ditunjuk jadi kuasa hukum Rizky Billar)," ujar Hotma Sitompul, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Hotma Sitompul menegaskan pria berusia 27 tahun itu tidak langsung ditahan, walau sudah berstatus tersangka. Kedepannya, pihak Riziy Billar bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Saya diminta mendampingi Rizky. Belum pada waktunya (penahan). Kita segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kita tunggulah 1-2 hari ya," imbuhnya.

Hotma Sitompul menegaskan bahwa kuasa hukum pertama sebelumnya, Adek Erfil Manurung sudah dicabut dan digantikan oleh dirinya.

Hotma Sitompul (Foto: YouTube/KH Infotainment)
Hotma Sitompul (Foto: YouTube/KH Infotainment) 

"Saya taunya kuasa hukum pertama sudah dicabut. Saya tidak akan menerima kuasa hukum, sebelum kuasa hukum sebelumnya belum dicabut," paparnya.

Pria berusia 57 tahun ini menjadi kuasa hukum Rizky Billar karena beralasan ingin menolongnya. Ia juga meminta masyarakat Indonesia untuk tidak memanasi kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Orang minta tolong, tentu kita tolong. Saya minta kalian juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," imbuhnya.

Kedepannya, pihak Rizky Billar melakukan upada damai terhadap Lesti Kejora.

"Didalam pembelaan kami, selalu menekankan perdamaian," jelasnya.

"Lihat nanti dulu (upaya damai), saya belum bertemu pelapor." lanjutnya.

Rekomendasi