ERA.id - Artis Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Polisi pun menampilkan Rizky Billar dalam konferensi pers terkait perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Berdasarkan pantauan Era di lokasi, terlihat Rizky Billar memakai baju tahanan warha orange.
Di tengah konferensi pers, Lesti Kejora datang ke Polres Jaksel melalui pintu belakang dan langsung menaiki lift.
Lesti tak bicara apapun ketika dihampiri awak media. Hingga kini, belum diketahui tujuan Lesti Kejora datang ke kantor polisi tersebut. Apakah menjalani pemeriksaan atau menjenguk suaminya.
Dari kasus ini, polisi memutuskan untuk menahan Rizky Billar.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan, yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini. Selama 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menambahkan Rizky Billar melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh. Lesti pun meminta penjelasan usai suaminya kedapatan selingkuh.
Penyanyi dangdut ini juga meminta ke Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, kata Zulpan, hal ini malah membuat Rizky Billar emosi hingga melakukan KDRT.
"Namun hal ini memantik emosi daripada pelaku atau tersangka saudara Muhammad Rizky, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan, yang dilakukan hampir pukul 02.00 WIB dini hari dan juga pukul 09.00 WIB mendekati 10.00 WIB pagi yang dilakukan dua kali," ujarnya.
Dari kasus ini, Rizky Billar ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.