Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Diperbolehkan atau Haram?

| 22 Oct 2022 00:04
Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Diperbolehkan atau Haram?
Hukum mencukur bulu alis (Unsplash)

ERA.id - Alis merupakan bagian tubuh yang selain menambah kecantikan juga berfungsi melindungi bola mata. Lantas bagaimana hukum mencukur alis dalam Islam? Mari kita cari tahu jawabannya.

Islam tidak melarang umat untuk bersolek (Unsplash)

Alis adalah perhiasan wajah yang Allah karuniakan kepada manusia, maka wajib hukumnya untuk merawat. Di samping perawatan, maka kita juga harus merapikan alis. Dilansir dari NU.or.id, terdapat rambu-rambu yang mesti dipatuhi dalam hal merawat tubuh. Aturan tersebut sebagaimana ada dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

«لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

Rasulullah SAW bersabda:Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.

Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Pandangan Ulama

Terkait dengan hadits di atas, berikut ini pandangan ulama Syekh Ahmad bin Ghanim (yang bermadzhab Maliki) terkait hukum mencukur bulu alis yang menurutnya harus dibedakan dengan “menyambung rambut”.

Syekh Ahmad menjelaskan Dari keterangan larangan menyambung rambut ini, maka kita dapat memahami “ketidakharaman” menghilangkan bulu sebagian alis atau alis secara keseluruhan. Mencukur alis disebut tarjih, tadqiq, tahfif.

Ibnu Rusyd menambahkan jika pendapat yang membolehkannya ditolak karena menyalahi dalil. Dalil yang mengharamkannya jelas disebut di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut....” “Mencabut alis” adalah mencabut bulu alis hingga tipis dan indah.

Meskipun demikian, riwayat dari Sayidatina Aisyah RA membolehkan penghilangan bulu alis dan bulu di wajah. Pendapat terakhir ini sesuai dengan keterangan yang lalu yaitu pendapat yang mu‘tamad membolehkan pencukuran seluruh bulu perempuan kecuali rambut.

Larangan di dalam hadits dapat dimengerti bagi perempuan yang dilarang untuk berhias seperti perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan perempuan yang suaminya tanpa kabar entah di mana.

Khalil berkata, perempuan yang ditinggal wafat suaminya meskipun belum dewasa, meskipun ahli kitab, perlu meninggalkan aktivitas berhias. Demikian juga perempuan yang suaminya tanpa kabar entah di mana.

Dengan demikian, Mencabut bulu alis tidak bisa dikatakan sebagai kategori “mengubah ciptaan Allah” dan tidak semua “mengubah ciptaan Allah” itu dilarang. Sebagai contoh sesuatu yang memang fitrahnya seperti berkhitan, memotong kuku, mencukur rambut, mengebiri hewan yang boleh dimakan, dan banyak lagi contoh lainnya dan diperbolehkan.

Islam memang tidak mengharamkan laki-laki maupun perempuan untuk berhias, karena Allah memang menitipkan tubuh sebagai anugerah-Nya untuk dijaga dan dirawat.

Merawat tubuh diperbolehkan sejauh tidak melanggar rambu-rambu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian, berhias sangat dianjurkan karena Islam menyukai kerapian baik rambut, kuku, kumis, dan lain sebagainya.

Namun pada masalah mencukur bulu alis untuk kerapian perlu juga mempertimbangkan aspek kepantasan. Jangan sampai melebihi batas seperti mencukur habis alis dan membuatnya kehilangan fungsi.

Selain hukum mencukur alis dalam islam, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi