ERA.id - Di tengah panasnya perseteruan Nikita Mirzani dengan putrinya, Laura Meizani Mawardi Nasseru Asry alias Lolly, Olla Ramlan malah memamerkan foto mesra anaknya, Sean Alexander dengan pacar barunya yang bernama Shyeika.
Sean Alexander merupakan mantan kekasih Lolly. Sean berpacaran dengan Lolly sekitar tahun 2022. Bahkan, putra Olla Ramlan ini sempat menuai pujian Nikita Mirzani karena sikapnya yang sopan ketika menjemput Lolly ke rumah.
Lewat unggahan Instagram-nya, mantan istri Aufar Hutapea ini membagikan foto Sean bersama Shyeika. Dalam foto tersebut, Sean dan Shyeika kenakan outfit serasi berwarna putih. Terlihat, Sean memeluk Shyeika.
“Banyak DM yang masuk. Yas ini Sean girlfriend,” tulisnya.
Unggahan Olla Ramlan dibagikan ulang di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall dan dibanjiri respon netizen. Sebagian netizen membandingkan Lolly dengan Shyeika. Namun, sebagian netizen menghujat Olla yang dianggap sengaja mengunggah foto tersebut di tengah panasnya perseteruan Nikita Mirzani dengan kekasih Vadel Badjideh.
"Cantiklah yang ini daripada si Lolly yang suka tantrum kerjanya melawan emaknya lagi," tulis akun @Viecapr*****.
"Nah ini baru next level. Lolly walaupun lu anak Nikita Mirzani tapi kali ini lu minggir dulu," komentar akun @oreoco****.
"Sudah, nggak usah pas momen gini si Olla nunjukkin pacar anaknya. Sudah tahu netizen nanti menggiring opini. Suka banget deh pada dimaki-maki sama Niki, heran deh," kata akun @arianti_mato*****.
"Halah si Olla drama queen caper amat. Posting kok pas ada kasus Lolly dih norak." lanjut akun @arni****.
Sebagai tambahan informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Lolly. Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pernyataan Nikita Mirzani menjamin akan memenjarakan Vadel Bajideh ini juga diungkap usai menjemput paksa Lolly di apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Kamis siang (19/9/2024). Lolly memberontak ketika dijemput ke RSCM untuk melakukan visum.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.