ERA.id - Mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk, dituntut tiga tahun penjara oleh kejaksaan. Yang menghadapi tuntuan atas kasus narkoba B.I.
Selama persidangan yang diadakan di Divisi Perjanjian Pidana ke-23 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Senin (14/11/2022) waktu setempat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana terhadap Yang Hyun Suk selama tiga tahun. Tuntutan ini diberikan jaksa setelah Yang terbukti mengancam Han Seo Hee, yang merupakan informan atas kasus narkoba B.I eks iKON.
“Ternyata dia memaksa mantan informan trainee itu dengan mengatakan bahwa tidak ada gunanya membawa orang sepertimu keluar. Tindakan kriminalnya jahat dan dia tampaknya tidak memiliki rasa penyesalan,” kata jaksa, dikutip Newsis, Senin (14/11/2022).
Selain Yang Hyun Suk, jaksa juga turut menuntut Mr.Kim selama dua tahun penjara yang dituntut bersama Yang Hyun Suk.
Sementara itu, Yang Hyun Suk diduga memberi ancaman kepada Han Seo Hee terkait penggunaan narkoba oleh B.I. Yang bahkan mengancam nyawa Han Seo Hee dan berjanji akan memberikan hadiah bila ia menarik kesaksiannya di polisi.
Namun tuduhan tersebut sepenuhnya dibantah oleh Yang Hyun Suk pada 1 November lalu. Ia menyebut sebagian besar tuduhan yang mengarah padanya tidaklah benar.
"Sebagian besar cerita tidak benar. Saya mengatakan kepadanya untuk menjadi anak yang baik, dan maksud saya dia tidak boleh menggunakan narkoba dan memberi tahu mereka karena khawatir. Setengah dari waktunya dihabiskan menghibur dan mendengarkan,” kata Yang Hyun Suk saat itu.
Lebih lanjut, pengadilan akan mengumumkan vonis akhir pada 22 Desember.