Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Akhirnya Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

| 13 Jan 2023 11:15
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Akhirnya Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban
Indra Kenz (Foto: YouTube/Indra Kesuma)

ERA.id - Indra Kesuma atau biasa dikenal Indra Kenz terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memberikan keputusan kepada Indra Kenz berupa penjara selama 10 tahun, denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. 

Namun, kini terjadi perubahan dalam sidang tingkat banding yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Banten pada 10 Januari 2023. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.

Barang bukti nomor urut 220-258 yang mulanya diputuskan di serahkan untuk negara, lalu diubah untuk dikembalikan kepada para korban. Sebab, dalam perkara ini jumlah korban mencapai 144 orang dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 83 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz, harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

"Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus pegayuban para korban, sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," demikian putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban lewat paguyuban atau perkumpulan trader Indonesia bersatu. Sebanyak 38 aset milik Crazy Rich asal Medan ini harus dikembalikan ke korban Binomo.

Aset yang harus dikembalikan, mulai dari uang, tanah dan bangunan, jam tangan, hingga mobil mewah. Aset yang harus dikembalikan ialah barang bukti nomor urut 220 sampai 258. Berikut daftarnya:

1. iPhone 13 Pro warna gold

2. Mobil sedan Tesla Model 3 AT

3. Jam tangan Rolex type Oyster Perpertual

4. Jam tangan Tag Heuer type Aquaracer calibre 7

5. Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Blueberry Deli Serdang

6. Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Seroja Deli Serdang

7. Tanah dan bangunan di Jalan Bilal Ujung Medan

8. Mobil Ferrari type California

9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 dan Rp 275.500.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma

10. Uang sejumlah Rp 9.970.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma

11. Uang tunai Rp 50.000.000

12. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 di akun PT Kursus Trading Indonesia

13. Uang tunai sebesar Rp 214.311.103 pada crypto marketplace Indodax

14. Uang tunai Rp 350.000.000

15. Uang sejumlah Rp 200.000.000 dari GM PT Digital Solusindo Pratama (Koala First)

16. Uang sejumlah Rp 194.376.657 milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi di Bank Permata

17. Uang sejumlah Rp 296.460.767 milik PT Beta Akses Vouchers yang berada di rekening atas nama PT Dhasastra Moneytransfer di Bank Permata

18. Uang senilai Rp 757.877.920 dalam akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma

19. Uang sejumlah Rp 48.129.561 dalam rekening Bank Jago atas nama Indra Kesuma

20 Uang sejumlah Rp 45.689.042 dalam rekening Bank Mandiri atas nama Indra Kesuma

21. Uang tunai Rp 9.472.610 dalam rekening BTPN

22. Uang tunai Rp 31.715.110 dalam rekening BTPN

23. Uang sejumlah Rp 1.886.950.945 milik PT. Beta Akses Global dalam rekening Bank Permata atas nama PT. Dhasastra Moneytransfer

24. Uang tunai sebesar Rp 80.000.000 dari PT Bintang Kanis Gemilang

25. Uang senilai Rp 129.000.000 deviden usaha Restoran Byurger Coffee Menteng milik Indra Kenz

26. iPhone X

27. iPhone 11

28. Box jam tangan Richard Mille 011

29. Box jam tangan Richard Mille RM 055

30. STNK Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi

31. BPKB Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi

32. Box jam tangan Richard Mille

33. Box jam tangan Rolex merek DIW

34. Box jam tangan Richard Mille RM 030

35. Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet (termasuk 3 sticker, kabel penyambung data, mesin hardware wallet)

36. Amplop putih berisi SHM tanah seluas 622 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Nathania Kesuma dan sejumlah dokumen lain

37. Amplop putih berisi SHM tahan seluas 120 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Indra Kesuma dan sejumlah dokumen lain

38. Tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada Tangerang Selatan

Rekomendasi