ERA.id - Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT dan kekerasan seksual. Sarah hadir didampingi kuasa hukumnya, Tris Harijanto, Senin (13/2/2023).
Laporan Sarah tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
"Hari ini saya mendampingi klien saya yang bernama Mbak Sarah pada hari ini telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial RJ atas dugaan KDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga. Alhamdulillah sudah diterima Polda," ujar Tris Harijanto, kuasa hukum Sarah, istri Rizal Djibran kepada awak media.
Sarah mengungkapkan dirinya menerima perlakuan tak menyenangkan dari Rizal Djibran sejak satu bulan usai menikah pada Februari 2022 lalu. Ia juga diminta Rizal Djibran untuk melakukan hubungan seksual yang menyimpang.
Sontak saja permintaan Rizal Djibran itu ditolak Sarah. Namun, penolakan Sarah itu justru berujung pada tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizal Djibran.
"Saya dari awal pertama kali dapat kekerasan seksual udah pengen nolak tapi saya diancam dengan kekerasan verbal itu. Ya ada juga dipukul itu di tangan, kaki," ungkap Sarah.
Sarah juga menyebut Rizal Djibran kerap pulang malam dan mabuk-mabukan. Saat berusaha melarang, tapi Sarah dan sang suami justru berujung cekcok.
"Alasannya dia sering pulang malam dalam keadaan mabuk, saya tanya baik-baik tapi ya pasti nggak terima gitu jadi akhirnya malah jadi begitu," pungkasnya.