Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-undang

| 24 Aug 2024 07:00
Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-undang
Ilustrasi KDRT (Freepik/Drazen Zigic)

ERA.id - – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga yang berlawanan dengan hukum yang berlaku. Lantas apa ancaman hukuman KDRT dan berapa lama hukuman yang diberikan? Simak ulasannya di bawah ini.

Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami dan anak, dan juga pembantu rumah tangga.

Ironisnya, kasus KDRT kerap ditutup-tutupi oleh korban sebab berhubungan dengan budaya, agama, dan sistem hukum yang belum dimengerti. Padahal, negara sudah menentukan hukuman pidana bagi pelaku KDRT dengan tujuan memberikan rasa aman kepada korban.

Ancaman Hukuman KDRT

Ancaman hukuman KDRT atau sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Apa ancaman hukuman KDRT? (Foto: Istimewa)

Berdasarkan undang-undang tersebut, di bawah ini adalah ancaman hukuman pidana bagi pelaku KDRT berdasarkan jenis dan dampak kekerasan yang dilakukan:

Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik

Di bawah ini adalah ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
  • Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.
  • Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
  • Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tetapi tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Psikis

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
  • Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tetapi tidak menimbulkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
  • Pidana penjara selama 4 hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
  • Pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh, gangguan kejiwaan selama minimal satu bulan atau satu tahun secara tidak berurutan, gugurnya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.

Hukuman Pidana bagi Pelaku Penelantaran Rumah Tangga

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hukuman ini diberlakukan kepada pelaku yang sengaja menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.

Demikianlah ulasan tentang ancaman hukuman KDRT yang ditentukan dalam perundang-undangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi