Ahli Tarot Jeng Nimas Ramal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Apakah Ajukan Banding Berhasil?

| 15 Feb 2023 19:10
Ahli Tarot Jeng Nimas Ramal Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Apakah Ajukan Banding Berhasil?
Jeng Nimas (Foto: YouTube/Jeng Nimas)

ERA.id - Ahli tarot sekaligus peramal Jeng Nimas meramal soal kasus Ferdy Sambo mendapatkan hukuman divonis mati dan istrinya Putri Candrawathi di penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa keberatan terhadap vonis tersebut, maka dia bisa mengajukan banding. Lantas apakah ajukan banding dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhasil?

Jeng Nimas melihat bahwa Putri Candrawathi akan mengajukan banding dengan pertimbangan khusus. Apalagi, istri Ferdy Sambo ini terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Upaya ibu PC untuk mengajukan banding akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus di sini, karena ibu PC termasuk bagian dari yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut," ujar Jeng Nimas, dikutip dari kanal YouTube-nya pada Rabu (15/2/2023).

Jeng Nimas melihat bahwa ajukan banding terhadap Ferdy Sambo akan gagal dan tetap mendapatkan hukuman mati. Namun, Putri Candrawathi masih memiliki peluang agar ajukan bandingnya berhasil.

Jeng Nimas (Foto: YouTube/Jeng Nimas)
Jeng Nimas (Foto: YouTube/Jeng Nimas) 

"Andai kata dia mengajukan banding, mungkin akan ada pertimbangan khusus. Kalau Ferdy Sambo tutup point ke hukuman mati, kalau di ibu PC ini masih ada miracle dan pertumbuhan," jelasnya.

Lebih lanjut, Jeng Nimas menerawang Putri Candrawathi akan mendapatkan keringanan dari hukuman tersebut. Namun, Ferdy Sambo tidak mendapatkan keringanan dan tetap mendapatkan hukuman mati.

"Akan ada pertimbangan khusus dari bapak hakim nantinya bisa mempertimbangkan ibu PC. Keringanan ibu PC masih ada, tapi masih dalam pertimbangan," imbuhnya.

"Bagaimanapun ibu PC juga terbukti bersalah dalam kasus ini. Pak Sambo sudah to the poin langsung hukuman mati, putusannya sama." tambahnya.

Rekomendasi