Masih SMP, RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Menjual Narkoba

| 15 Mar 2023 08:30
Masih SMP, RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Menjual Narkoba
Anak Lilis Karlina (Foto: Instagram/@mimi.julid)

ERA.id - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Lilis Karlina. Anaknya yang berusia 15 tahun ditangkap karena menjual narkoba di kediamannya di Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).

Kini remaja berinisial RD sudah diamankan oleh polisi di Polres Purwakarta. Tersangka inisial RD ini rupanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ketika menangkap RD, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menyita 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.

Penangkapan RD berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Lalu Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen memerintahkan jajarannya untuk menangkap RD. 

Anak Lilis Karlina (Foto: Instagram/@mimi.julid)
Anak Lilis Karlina (Foto: Instagram/@mimi.julid)

"Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang sangat miris," kata Edwar Zulkarnaen, dikutip dari akun gosip Instagram @mimi.julid pada Selasa (14/3/2023).

RD mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari seseorang inisial I secara daring. Ketika sudah mendapatkannya, RD kembali menjual obat-obatan terlarang itu ke orang lain. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ungkap Edwar.

Tak hanya RD, pihak kepolisian juga menangkap pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku I, polisi menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi