ERA.id - Mudik Lebaran bisa membuat seseorang berada di perjalanan (kendaraan) dalam waktu yang lama. Sebagian orang merasa perlu merasa menjamak salat saat perjalanan mudik. Namun, apakah hal ini boleh dilakukan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan bahwa salat fardu boleh dijamak saat seseorang melakukan mudik Lebaran. Orang yang melakukan mudik bahkan oleh tidak berpuasa selama memenuhi syarat tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali.
"Orang yang mudik berarti ia dalam perjalanan atau bepergian ke tempat yang sudah ditentukan. Dalam istilah fikih, orang yang bepergian atau dalam perjalanan disebut musafir. Bagi musafir boleh mengerjakan salat dengan cara diringkas (qasar), menggabung dua salat fardu dalam satu waktu (jamak), dan juga boleh tidak berpuasa," terang Abdul Muiz, Kamis, 28 April 2022, seperti dikutip Era.id.
Cara dan Syarat Menjamak Salat saat Perjalanan Mudik
Abdul Muiz menekankan pentingnya bekal ilmu pengetahuan mengenai tata cara ibadah saat mudik Lebaran. Berikut adalah beberapa anjuran dan ketentuan saat mudik Lebaran yang disampaikan.
1. Berdoa
Ini adalah hal pokok bagi umat muslim sebelum memulai berbagai kegiatan, termasuk mudik. Kita harus memohon kepada Allah Swt. agar diberi keselamatan. Berikut ini adalah doa yang dibaca Nabi Muhammad saw. saat bepergian.
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ
Artinya: Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta, (H.R. Tirmdzi dan Ibnu Majah).
2. Boleh meringkas dan menjamak salat wajib
Seseorang boleh meringkas dan menjamak dua salat wajib dalam satu waktu jika perjalanan setidaknya menempuh jarak kurang lebih 89 km (88,704 km).
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya: Ketika kalian bepergian di Bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat, (QS. An-Nisa : 101)
Meringkas salat (qasar) bisa dilakukan terhadap salat yang jumlah rakaatnya empat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya sehingga menjadi dua rakaat.
Sementara, menggabungkan dua salat (salat jamak) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan dengan ketentuan berikut: salat Zuhur digabung dengan Asar, sedangkan salat Magrib digabung dengan Isya. Dengan kata lain, salat Subuh tidak bisa diringkas dan digabungkan dengan salat lain.
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak antara salat Zuhur dan Asar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya," (H.R. Ahmad).
3. Boleh tidak puasa
Orang boleh tidak menjalankan puasa Ramadan jika sedang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, puasa yang ditinggalkan tersebut wajib diganti setelah Ramadan.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS. al-Baqarah: 185)
Ada baiknya Anda mencari informasi mengenai syarat tidak puasa sebagai musafir agar lebih jelas dan memahaminya. Itulah beberapa informasi mengenai syarat dan cara menjamak salat saat perjalanan mudik.