ERA.id - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Rebecca Klopper atas dugaan tindak pidana pornografi. Laporan ini menyusul video syur berdurasi 47 detik yang diduga Rebecca Klopper.
ALMI membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/5/2023). Video yang diduga diperankan kekasih Fadly Faisal dianggap pelapor merusak moral anak bangsa. Bagi ALMI, video itu tidak pantas untuk dipertontonkan di publik.
Terkait aduan itu, ALMI mengklaim bahwa hal itu telah diterima Bareskrim Polri usai berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Hari ini kami sudah ke Mabes Polri, konsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi beredar, yang lagi ramai," kata salah satu anggota Almi, Mualim, dikutip dari akun gosip Instagram @lambe_turah.
"Kami udah konsultasi ke tim cyber, kami udah ada surat tanda terima aduan kami ke Kabareskrim Mabes Polri," tambahnya.
Dalam waktu dekat ini, ALMI akan membuat laporan polisi secara resmi. Ia telah mempersiapkan laporan hingga bukti-bukti dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh bintang film Virgo and the Sparklings.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan, karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini yang sedang beredar," jelasnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Sebagian netizen setuju agar Rebecca Klopper dipenjara. Sementara, netizen lainnya membela perempuan berusia 21 tahun ini.
"Dah laporin aja sampai benar-benar masuk penjara. Biar anak-anak zaman sekarang tuh nggak pada jebol duluan," komentar akun @hann****.
"Pada belain Rebecca pas kasus Boril pada kemana kalian hahahaha. Boril juga bukan yang nyebar loh yah tapi tetap dipenjara," tulis akun @calon_*****.
"Lagi sepi job bang? Cewek itu korban harusnya laporin yang menyebarkan," kata akun @dillase****.
"Yakali emang si Beccanya mau kesebar kayak gini? Sudah korban eh dilaporin juga. Gini banget ya jadi perempuan dinegeri ini." ungkap akun @intaaa****.