ERA.id - Mendekati hari raya Idul Adha, tentunya banyak umat muslim yang berniat melakukan kurban. Nah, sebelum menjalani ibadah kurban, ada beberapa syarat hewan kurban yang harus diketahui. Apa saja persyaratannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Kurban adalah salah satu ibadah syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah ditentukan sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Ada beberapa persyaratan yang wajib dilakukan agar ibadah kurban diterima dan lebih sempurna, antara lain:
Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama yaitu hewan yang berjenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba merupakan hewan yang dapat dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Usia Hewan Kurban
Usia hewan yang menjadi kurban harus memenuhi umur minimal yang ditetapkan syari'at. Usia hewan ternak yang dapat dijadikan hewan kurban antara lain:
- Unta berusia minimal 5 tahun dan sudah masuk tahun ke-6
- Sapi berusia minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Adapun kambing berusia minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun ke-2.
Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tentunya tidak sah jika didapatkan dari hasil pencurian atau milik orang lain. Tidak sah pula hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW memberikan rincian berupa beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang hendak dikurbankan. Agar memenuhi syarat hewan qurban, umat Islam dilarang memilih hewan yang sakit, pincang, buta sebelah, sangat kurus dan tidak memiliki sumsum tulang. Setiap orang yang hendak melakukan kurban wajib memilih hewan kurban yang sehat.
Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang sudah ditetapkan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, prosesi penyembelihan dilaksanakan setelah salat Idul Adha.
Adapun batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Demikianlah penjelasan tentang syarat hewan kurban yang harus diketahui setiap umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Semoga bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…