ERA.id - Mantan anggota boy group EXO, Kris Wu, divonis 13 tahun penjara di Tiongkok atas pemerkosaan. Vonis ini diberikan usai pengadilan menolak banding yang diajukan oleh pihak Kris Wu beberapa waktu lalu.
Keputusan menolak pengajuan banding Kris Wu ini disampaikan Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing pada 24 November 2023. Ini juga menguatkan keputusan awal dari pengadilan yang menyatakan 13 tahun penjara ke Kris Wu, atas tuduhan pemerkosaan bahkan terhadap perempuan di bawa umur.
“Wu memanfaatkan situasi dari perempuan dan mengambil keuntungan dari beberapa korban yang mabuk untuk berhubungan seksual dengan mereka. Perilakunya merupakan kejahatan pemerkosaan,” kata pihak pengadilan setempat dilansir dari Chanelnewsasia.
Menurut pihak pengadilan juga bahwa yang dilakukan oleh Kris Wu adalah tindakan pencabulan kelompok. Ia juga disebut sebagai pelaku utama.
“Itu sama saja dengan pencabulan kelompok, karena dia pelaku utama di balik mengumpulkan orang untuk melakukan pergaulan bebas,” tuturnya.
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta yang diungkap dan bukti yang tersedia dari awal persidangan sudah lengkap dan cukup untuk vonis yang dijatuhkan kepada Kris Wu. Penolakan ajuan banding Kris Wu ini juga disebut sebagai keputusan final karena Tiongkok menganut sistem dua pengadilan.
Selain penjara, Kris Wu juga terancam dideportasi dari Tiongkok ke Kanada setelah menyelesaikan hukumannya. Diketahui, meski tinggal di Tiongkok, Kris Wu adalah warga negara Kanada.