Kena Somasi Soal Menyanyikan Lagu 'Mungkinkah', Reaksi Kocak Andre Taulany Jadi Sorotan: Hanya Ingin Royalti

| 03 Jan 2024 13:45
Kena Somasi Soal Menyanyikan Lagu 'Mungkinkah', Reaksi Kocak Andre Taulany Jadi Sorotan: Hanya Ingin Royalti
Andre Taulany (Foto: Instagram/@andreastaulany)

ERA.id - Komedian sekaligus eks vokalis Stinky, Andre Taulany memberikan reaksi kocak gegara mendapatkan somasi dari mantan gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono. Andre kena somasi gegara menyanyikan lagu "Mungkinkah".

Melalui Instagram pribadinya, Andre Taulany seolah memberikan reaksi mengenai kabar dirinya kena somasi. Dalam video tersebut, bintang film Kiamat Sudah Dekat ini memainkan piano dengan kondisi tertutup.

Andre Taulany menggunakan backsound lagu "Mungkinkah" yang dipopulerkan oleh Stinky. Namun, ia hanya memainkan piano tanpa bernyanyi. Diakhir video, Andre Taulany meminta maaf karena kesalahannya bermain piano dengan kondisi tertutup.

"Wooyyyy salah wooyy buka dulu tutupnyaaa," tulisnya, dikutip dari akun Instagram @andreastaulany.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka langsung mengkaitkan unggahan Andre Taulany dengan kabar somasi menyanyikan lagu "Mungkinkah".

"Ingat!!! Om Andre dilarang membawakan lagu Mungkinkah tapi boleh mempopulerkan lagu Mungkinkah dengan menyanyikannya," komentar akun @bangdha****

"Sebenarnya pencipta lagunya hanya ingin royalti dari pak komandan. Cuma pencipta lagunya terlalu mahal untuk jujur," tulis akun @irwan****_***

"Kalau saya jadi pencipta lagu, akan bahagia sekali kalau saya dibawakan banyak orang. Itu merupakan kebanggaan untukku yang tidak bisa dinilai dengan materi." kata akun @tien.ha****

Diketahui, mantan gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono memberikan somasi kepada Andre Taulany, karena masih menyanyikan lagu "Mungkinkah" di beberapa program acara TV. Selain "Mungkinkah", Andre Taulany dan Stinky juga dilarang membawakan lagu ciptaannya, yakni "Jangan Tutup Dirimu".

Ndhank Surahman menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014. Sehingga, hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan. Dengan begitu, Ndhank mengaku berencana melaporkan Andre Taulany dan Stinky ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Rekomendasi