ERA.id - Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab ikut terseret atas tudingan menerima saham kasus korupsi timah. Perempuan yang kerap disapa Mbak Nana ini dituding menikmati saham dari salah satu perusahaan milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pemberitaan mengenai terlibatnya Najwa Shihab disampaikan dari salah satu media online. Media online itu membuat daftar penerima saham dari perusahaan milik Harvey Moeis.
Dalam isi berita itu, terdapat informasi yang mencantumkan nama Najwa Shihab. Tertulis Najwa Shihab, pemimpin PT. Narasi Citra Sahwahita memiliki saham di perusahaan PT. Multi Harapan Utama (MHU), milik Harvey Moeis, malalui PT. Agata Nugraha Bastara, milik Harvey Moeis.
Tak hanya Najwa Shihab, disebutkan sejumlah petinggi Gerindra dengan perusahaan milik Harvey juga dituding menerima aliran uang Harvey.
Najwa Shihab dituding menerima saham sebesar Rp446 juta dari perusahaan Harvey Moeis. Data itu diklaim berasal dari akta perusahaan milik Harvey yang diubah pada 13 Desember 2023 lalu.
Kabar ini berhasil menjadi perbincangan publik. Bahkan, ada salah satu netizen yang bertanya kepada Najwa Shihab mengenai kabar menggemparkan tersebut. Hal ini disampaikan netizen melalui kolom komentar Instagram @matanajwa.
"Mbak Nana. Berita itu nggak benar kan?" tanya akun @reke***.
Istri Ibrahim Sjarief Assegaf ini menegaskan bahwa kabar itu tidak benar atau hoax. Najwa Shihab mengatakan pihak dari media online tersebut juga sudah meminta maaf.
"Itu hoaks dan sudah ditarik oleh media yang memuat disertai permintaan maaf dari media yang berangkutan," jawab Najwa Shihab.
Ibu anak satu ini juga meminta masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya dengan berita bohong.
"Hati-hati dalam berkomentar ya, jangan mudah percaya dusta," lanjutnya.
Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015 - 2022 bersama Crazy Rich Helena Lim dan belasan tersangka lainnya.
Harvey Moeis langsung ditahan mengenakan rompi tahanan warna merah jambu. Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan.
Mereka menyimpulkan Harvey sebagai pemegang saham statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
Peran Harvey Moeis sebagai tersangka merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Masa penahanan Harvey dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 15 April 2024.