ERA.id - Fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran peran ayah baik secara fisik ataupun mental dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
Menurut psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi., menyebut perceraian menjadi salah satu penyebab terjadinya fenomena fatherless.
“Salah satu penyebab dari fenomena fatherless memang perceraian atau ayah tidak lagi ada dalam kehidupan anak,” kata Vera seperti dikutip Antara.
Menanggapi dampak buruk perceraian, Vera menekankan kehadiran sosok ayah dalam kehidupan anak dapat mempengaruhi cara berpikir dan pola perilaku anak saat menghadapi suatu hal.
Terutama ketika orangtua bercerai, kehadiran tersebut dapat mencegah anak melakukan berbagai tindakan yang patut diwaspadai seperti adanya perubahan sikap yakni bersikap emosional secara berlebihan, menjadi pemberontak yang tidak mau bersekolah atau melakukan hal-hal ekstrem lainnya.
Meski telah bercerai dengan sang ibu, ia menjelaskan seorang ayah tetap tidak boleh melupakan perannya sebagai pemimpin keluarga.
Orangtua perlu menurunkan rasa egoisnya masing-masing sehingga anak tidak merasa ditempatkan dalam keadaan “terjepit” dalam masalah kedua belah pihak.
Vera pun menyarankan untuk mencegah anak mengalami fenomena fatherless maupun merasa diabaikan, orangtua harus bisa menjamin pemberian kasih sayang pada anak tetap mengalir melalui pembuatan jadwal pertemuan rutin.
“Jalinlah komunikasi rutin dengan anak, misalnya seperti tetap datang ke sekolah untuk menonton berbagai aktivitas anak, contohnya pertunjukan kelas atau yang lainnya,” ucap Vera.
Di sisi lain, supaya hal tersebut tidak terjadi ia mengingatkan pada seluruh ayah untuk tetap mendukung tumbuh kembang anak, baik secara materi maupun mental.
Sebab tiap tindakan yang dilakukan oleh orang tua, menurutnya dapat mempengaruhi segala aspek kehidupan anak di masa depan.
“Ayah tetap harus punya waktu rutin untuk bertemu dan komunikasi dengan anak supaya anak tetap merasa punya arti bagi ayahnya,” kata Vera.
Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023 angka pasangan yang bercerai di Indonesia mencapai 463.654 kasus.
Di mana terdapat 10 provinsi dengan jumlah kasus perceraian tertinggi, yakni Jawa Barat 102.280 kasus, Jawa Timur 88.213 kasus, Jawa Tengah 76.367 kasus, Sumatera Utara 18.269 kasus dan DKI Jakarta 17.263 kasus.
Diikuti dengan Provinsi Banten 16.158 kasus, Lampung 15.784 kasus, Sulawesi Selatan 14.612 kasus, Sumatera Selatan 11.450 kasus dan Riau 10.141 kasus.