ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat prihatin dengan adanya kasus pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan remaja terhadap anak hingga korban anak tewas di Sukabumi, Jawa Barat.
Nahar mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus ini.
"Kami prihatin dengan kejadian ini yang dilakukan anak dan menimpa anak sebagai korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip Antara.
KemenPPPA sendiri telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar dan Sukabumi, untuk memastikan anak yang berkonflik dengan hukum memperoleh pendampingan dalam proses hukum.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Sukabumi. KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat tim Polres Sukabumi menangani kasus ini," katanya.
"Untuk memastikan proses hukum tetap dilaksanakan, dan pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum untuk mendapatkan pendampingan dalam proses hukum," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 7 tahun mengalami pencabulan dan tindak pidana pembunuhan, hingga korban tewas yang dilakukan temannya, seorang remaja laki-laki berinisial S (14) di Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut terjadi pada 16 Maret 2024. Polisi kemudian menangkap S pada Sabtu (27/4) dan menahannya di Polres Sukabumi Kota. (Ant)