Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Istri di Minahasa

| 08 May 2024 16:00
Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Istri di Minahasa
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. (Dok. KemenPPPA)

ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan terus mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap IT (24), perempuan yang tewas di tangan suaminya, AL (26), di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan pelaku agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KemenPPPA akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (8/5/2024), dikutip dari Antara.

Pihaknya menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban tewas.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna Susianawati mengatakan Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan kepada anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban pada Jumat (3/5/2024) pukul 04.30 WITA. Posisi korban saat itu sedang tidur bersama anak mereka.

Pelaku yang saat itu belum tidur mendengar korban mengigau. Pelaku pun mencurigai korban berselingkuh sehingga ia marah dan mengambil pisau di dapur untuk menikam korban.

Pelaku diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Pelaku juga diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Rekomendasi