ERA.id - Setelah viralnya informasi yang tidak jelas soal klepon, muncul lagi putusan dari guru agama, Dr Erwandi Tarmizi, soal haramnya Go Food. Tapi, ada juga pandangan lain yang tidak mengharamkannya.
Dalam video pendek yang viral itu, Erwandi Tarmizi mengaku jika driver Gojek membelikan kamu sesuatu, maka berarti ia memakai uangnya dulu.
"Dipinjamkannya dengan 85 persen. Kalau harga makanan 85 ribu, di struk tertulis 100 ribu. Pinjam uang 85 ribu dibayar 100 apa namanya?"
Orang-orang dalam majelis tersebut menjawab, "haram." Ia langsung menyimpulkan bahwa perkara itu selesai. Hal ini pun langsung mengundang banyak pro dan kontra.
Go-food haram, sakit jiwa ini org
Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga 85.000 dan yg 15.000 nya adalah biaya jasa membelikan barang
Sudah diketahui secara umum driver go-food menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yg dibungakan pic.twitter.com/68ZRiY61Yl
— Sayid Machmoed BSA (@sayidmachmoed) July 21, 2020
Tapi, alangkah baiknya jangan mempertajam kontra tersebut dan kepalang memaki, karena ranah agama, apalagi hukum fiqih, memang kerap diperdebatkan. Bagusnya, mari mencari pandangan lain untuk menyeimbangkan pikiran, misal kita sendiri bimbang untuk mengikuti keputusan itu.
M Aqil Haidar, dalam akun Youtube "Sekolah Fiqih", menyebut kalau hukum haram dan tidaknya Go Food, sudah jelas. Ia menyimpulkan, transaksi itu tidaklah haram.
Alasannya, transaksi itu sama seperti makelar. "Kalau riba, kita diutangin dulu sama gojeknya. Terus karena dia utangin, maka dia mengambil manfaat 20 persen dari selisih harga itu. Itu dianggap sebagai riba, karena memang ada dua harga atau ada manfaat yang dia ambil."
"Jadi, Gojek sudah ngejualin konsumen dengan toko, ya Gojek berhak dong mendapatkan uang. Ibaratnya makelar atau calo lah begitu. Jadi harganya bukan karena ngutangnya, tapi ada jasanya."
"Jadi harganya naik karena jasa dari pihak Gojek."
Sementara dari pandangan yang lebih luas dari Buya Yahya, pemilik pesantren Al-Bahjah Cirebon, bisa dilihat di sini.