Komisi GoFood ke Mitranya Dikeluhkan, Kemenkop Bela Gojek

| 23 Mar 2021 09:58
Komisi GoFood ke Mitranya Dikeluhkan, Kemenkop Bela Gojek
Ilustrasi driver Gojek (Era.id)

ERA.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menilai kebijakan penyesuaian komisi yang dilakukan Gojek terhadap mitra GoFood-nya merupakan hal yang wajar karena dalam bisnis selalu ada biaya yang dibutuhkan.

"Penyesuaian komisi GoFood ini adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM. Hal biasa saja ya," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Fiki berpendapat kebijakan yang dilakukan oleh Gojek tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Selain itu, kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya merupakan salah satu faktor yang mengakselerasi transformasi digital bagi UMKM di Indonesia. “Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas,” katanya.

Fiki menjelaskan bahwa pihak GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi para mitra UMKM untuk terus meningkatkan kualitasnya. Hal ini diyakininya akan mendekatkan mitra UMKM tersebut selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.

Selain pendampingan, lanjutnya, GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya. “Program semacam ini dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif menggunakan platformnya,” ujarnya.

GoFood baru-baru ini melakukan perubahan skema komisi kepada merchant mitranya. Bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20 persen+Rp5 ribu. Besaran komisi itu mengalami penyesuaian dibandingkan yang berlaku pada 25 Januari 2021 yaitu 12 persen+Rp5 ribu.

Bagi mitra usaha yang mendaftar pada periode 25 Januari 2021 hingga 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12 persen+Rp5 ribu juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20% + Rp 1 ribu.

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek Rosel Lavina mengatakan kebijakan penyesuaian skema komisi baru merupakan salah satu cara untuk memperkuat ekosistem bisnis GoFood. “Penyesuaian komisi ini juga merupakan respons kami atas aspirasi para mitra usaha dan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner," kata Rosel Lavina Kamis, pekan lalu (18/3).

Rosel menambahkan bahwa dalam skema komisi ini, ragam manfaat dapat diperoleh mitra usaha, termasuk kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.

Terkait kebijakan baru ini, Rosel menjelaskan pihaknya telah dan terus melakukan edukasi serta sosialisasi kepada mitra usaha dan berharap akan semakin banyak mitra usaha yang dapat mengambil kesempatan untuk mengoptimalkan perkembangan usahanya melalui berbagai inovasi yang tersedia dalam ekosistem bisnis ini.

"Kami telah melakukan komunikasi intensif kepada para anggota Komunitas Partner GoFood (KOMPAG) yang merupakan ketua komunitas di beberapa kota di Indonesia dan mendengar langsung masukan dari mereka. GoFood selalu terbuka menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha kami untuk memastikan layanan kami tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun dilansir Kontan, mengaku mendapati banyak aduan dan keluhan mengenai sistem komisi terbaru dari GoFood kepada mitra UMKM-nya.

Dari sana ia menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak pada pelaku UMKM. "Yang paling ideal itu, bukan penjual yang dibebankan pengambilan komisi 20 persen+Rp1.000 tetapi pembeli. Jadi, harga yang telah dipasang oleh penjual, bisa dinaikkan oleh pihak GoFood, sehingga itu dibebankan oleh pembeli. Pembeli tidak keberatan dan tetap membeli, kok," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/3).

Jika skema tersebut dijalankan, skema komisi yang ada makin mengurangi pendapatan pelaku UMKM. Ikhsan lalu membandingkan pula skema komisi dengan platform lain. "Ini memang bisa dinegosiasikan antara pihak penyedia platform yakni GoFood dengan para mitra UMKM yang memakai platform tersebut. Namun jika ini terus terjadi, kami bisa mengajak para penjual untuk menjajal platform lain yang skemanya tidak membebani penjual. Intinya ya, tidak perlu menghamba pada mereka juga," ujar dia.

Rekomendasi