Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Rencana Pengacara Selanjutnya

| 25 Jan 2021 18:15
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Rencana Pengacara Selanjutnya
Catherine Wilson (Dok. HUmas Polri)

ERA.id - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat akhirnya resmi menjatuhi hukuman ke aktris Catherine Wilson atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia resmi divonis 7 bulan penjara dengan pengajuan cuti yang siap dilakukan oleh tim kuasa hukum.

Putusan hasil persidangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktris Catherine Wilson resmi dibacakan. Putusan itu disahkan pada Senin (25/1/2021) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa.

Lalu, kata Nugraha, vonis yang dijatuhi ke aktris 39 tahun itu sudah dikurangi dengan masa penahanan wanita yang akrab disapa Keket itu sejak awal terlibat kasus narkotika. 

Pihak penegak hukum juga menyita barang bukti yang akan dihancurkan oleh negara, serta memberikan denda sebesar Rp2.000 ke Catherine dan Jumadi, pihak keamanan di kediaman Keket. 

“Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa,” lanjut putusan sidang. 

Usai mendengar hasil putusan sidang dan vonis dirinya itu, Keket pun menerima dengan lapang dada. Tetapi di sisi lain, pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Verna Wahono menegaskan pihaknya akan mengajukan cuti untuk Keket. 

“Kayaknya akan ambil Cuti Bersyarat (CB). Tapi kan banyak ya program dari Pemerintah, selain CB ada Pembebasan Bersyarat atau bisa ajukan asimilasi biar bisa lebih cepat bebasnya,” kata Vera ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). 

Sebelumnya Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa di masa persidangan sebelumnya sesuai dengan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

Catherine Wilson ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, Keket terbukti memiliki dua klip sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram, satu korek api, satu buah bong atau alat hisap, serta telepon genggam. 

Rekomendasi