Seungri Divonis 3 Tahun Penjara Atas Mediasi Prostitusi dan Berjudi

| 12 Aug 2021 16:59
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara Atas Mediasi Prostitusi dan Berjudi
Seungri DIvonis 3 Tahun Penjara (Dok: SBS)

ERA.id - Mantan member BIGBANG, Seungri divonis tiga tahun penjara atas kasus Burning Sun. Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan memutuskan di menyalurkan prostitusi untuk investor asing dan kebiasaan berjudi.

Menurut laporan Yonhap News, Pengadilan militer umum Angkatan Darat di Yongin, Seoul menggelar persidangan pada Kamis (12/8/2021). Selama persidangan hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara terhadap Seungri.

Pihak pengadilan juga langsung memerintahkan penahanan segera mungkin atas pria bernama asli Lee Seung-hyun itu. Persidangan Seungri ini diadakan di pengadilan Angkatan Darat lantaran Seungri mendaftarkan diri untuk mengikuti wajib militer di tengah-tengah kasus yang menimpanya.

Seungri menjadi pusat penyelidikan dalan skandal seks dan narkoba yang meluas dari kasus Burning Sun, klub malam Seoul yang juga dimiliki olehnya. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2019 dan langsung menghebohkan industri Kpop.

Dia didakwa melakukan pengadaan wanita bayaran untuk investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan negara-negara lain dari Desember 2015 hingga Januari 2016. Salah satu tujuan Seungri melakukan hal itu tak lain untuk mendpatkan investasi untuk klub malam dan bisnis lainnya.

Selain itu, dia juga menghadapi dakwaan penyalahgunaan uang sekitar 528 juta won (Rp6,5 miliar) dari dana klubnya dan melakukan perjudian di Las Vegas dari Desember 2013 hingga Agustus 2017. Total uang yang dihabiskan Seungri untuk berjudi tercatat sebesar 2,2 miliar won. Atas kejadian tersebut dia pun diduga melanggar tindakan transaksi valuta asing.

Selama persidangan berlangsung, Seungri membantah sebagian besar tuduhan, dan mengklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi. Dia juga membantah tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk melakukan perjudian.

Tetapi jaksa militer menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won (Rp247 juta) dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 2 Juli 2021. Tuntutan ini diberikan kepada Seungri lantaran dia sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan menyalahkan orang lain meski menikmati keuntungan yang besar dari kejahatannya.

Rekomendasi