ERA.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rizky Billar mengaku jika Lesti Kejora kini sedang berbadan dua dan sudah menikah siri pada awal 2021. Padahal, keduanya sempat melaksanakan akad nikah pada (19/8/2021).
Hal ini memicu pro kontra lantaran akad nikah sudah dilakukan dua kali. Banyak netizen yang merasa bingung apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon memberikan pandangan hukum Islam soal pernikahan yang digelar dua kali.
Buya Yahya mengatakan Islam sebaiknya tak dianjurkan mengulang pernikahan seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar. Jika sudah pernikahan sudah digelar, tinggal menggelar resepsi saja.
"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai," kata Buya Yahya dari kanal YouTube-nya.
"Ngak perlu mengulang-ulang (nikah dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak-ndak ada apa-apa," lanjutnya.
Buya Yahya mengatakan hukumnya bukan ada kesunnahan dalam hal ini, sebab tidak ada istilah pengukuhan nikah. Makna akad dalam pernikahan sangat sakral dan tak boleh dipermainkan.
"Tidak ada nikah diatas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja. Kalau nikah ulang bukan nikah namanya mana ada," papar Buya Yahya.
"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," lanjutnya.
Ia mengatakan pernikahan digelar dua kali bak seperti mainan. Pernikahan boleh dilakukan jika ada sebabnya, seperti perceraian. Ia juga menyinggung soal mahar yang sudah diberikan, padahal sudah menikah siri terlebih dahulu.
"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarar. Itu baru ikhtiar," katanya.
"Mahar itu sendiri kalau tidak disebut atau salah itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian rukun nikah," lanjutnya.