ERA.id - Penyanyi R. Kelly dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan seks dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. R. Kelly dinyatakan sebagai predator dan terancam hukuman seumur hidup.
Pelantun "I Believe I Can Fly" dinyatakan bersalah atas banyak tuduhan di ruang sidang federal di Brooklyn, New York, Senin (27/9/2021). Putusan itu mengikuti persidangan yang dimulai pada 18 Agustus dan melibatkan 50 saksi.
"Vonis bersalah hari ini selamanya mencap R. Kelly sebagai predator, yang menggunakan ketenaran dan kekayaannya untuk memangsa kaum muda, yang rentan, dan tidak bersuara untuk kepuasan seksualnya sendiri," kata Jaksa AS Jacquelyn Kasulis, dikutip NBC News, Selasa (28/9/2021).
Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan termasuk eksploitasi seksual terhadap seorang anak, penyuapan, pemerasan, dan perdagangan seks yang melibatkan lima korban.
Selain itu ada 14 tindakan dasar yang diduga terkait dengan tuduhan pemerasan. Juri menemukan bahwa pemerintah telah membuktikan 12 dari tindakan itu, yang melibatkan lima korban yaitu penyanyi Aaliyah serta wanita bernama Stephanie, Jerhonda Pace, Jane dan Faith.
Dua perbuatan yang terkait dengan tersangka korban bernama Sonja tidak terbukti. Pemerintah hanya membutuhkan dua bukti dari tindakan pemerasan untuk tuduhan bersalah.
"Kepada para korban dalam kasus ini, suara Anda didengar, dan keadilan akhirnya ditegakkan. Kami berharap putusan hari ini membawa sedikit kenyamanan dan penutupan bagi para korban," tambah Kasulis.
Penyanyi 54 tahun itu menghadapi puluhan tahun penjara ketika dia dijatuhi hukuman 4 Mei. Dia terlihat hadir ke persidangan dengan mengenakan masker dan tampak tabah saat putusan dibacakan di Pengadilan Distrik AS di Brooklyn.
Jaksa lebih lanjut menuduh bahwa Kelly dan rombongannya, termasuk manajer, pengawal, dan asistennya memimpin sebuah perusahaan kriminal yang merekrut dan mempersiapkan korban untuk berhubungan seks, mengatur agar mereka melakukan perjalanan ke konser dan acara lainnya di seluruh Amerika Serikat.
Dalam argumen penutup yang berlangsung dua hari, Asisten Jaksa AS Elizabeth Geddes menuduh Kelly dan rombongannya menggunakan taktik dari "buku pedoman predator" untuk mengendalikan korbannya.
"Musisi yang berubah menjadi pemangsa diduga menggunakan ketenarannya untuk membujuk beberapa korban melakukan tindakan seks yang keji sementara anggota tertentu dari perusahaannya dengan penuh perhitungan memfasilitasi perilaku menyimpang itu," kata Angel Melendez, agens khusus yang bertanggung jawab atas kasus R. Kelly, dikutip People, Selasa (28/9/2021).
Jaksa dalam persidangan, yang berpusat pada tuduhan enam orang, mengatakan Kelly adalah predator seksual berantai yang melecehkan wanita muda, serta anak perempuan dan anak laki-laki di bawah umur selama lebih dari dua dekade.
Jaksa federal di Distrik Timur New York berhasil membuktikan kepada juri tujuh pria dan lima wanita bahwa Kelly telah menjadi kepala perusahaan kriminal yang tujuannya adalah untuk memikat anak perempuan, anak laki-laki dan perempuan ke penyanyi R&B untuk kepuasan seksualnya.
Ini adalah persidangan kedua Kelly untuk tuduhan terkait seks. Dia sebelumnya dibebaskan pada 2008 atas tuduhan pornografi anak.
Kelly juga menghadapi tuntutan negara bagian dan federal di Illinois dan Minnesota atas kasas pelecehan seksual, pornografi anak, menghalangi proses keadilan, dan juga prostitusi.
Penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kell terancam hukuman 10 tahun hingga seumur hidup atas kasus hukum yang dihadapinya.