ERA.id - Harvey Weinstein dinyatakan bersalah atas dakwaan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, pada persidangan yang digelar di Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (19/12/2022).
Dilansir dari Page Six, mantan produser itu bersalah atas pemerkosaan, penetrasi seksual dengan benda asing, dan oral seks secara paksa kepada korban. Korbannya di sini adalah seorang model sekaligus aktris yang diserang Harvey di sebuah kamar hotel pada 2013 lalu.
Kuasa hukum Harvey, Juda Engelmayer mengatakan bahwa kliennya kecewa atas keputusan pengadilan tersebut. Mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Harvey jelas kecewa, tetapi mudah-mudahan karena dengan penuduh kasus ini, ada dasar yang baik untuk mengajukan banding berdasarkan waktu dan lokasi kejadian yang dituduhkan," ujar Juda Engelmayer.
"Dia (Harvey Weinstein) siap untuk berjuang demi ketidakbersalahannya," tambahnya.
Sementara itu, atas vonis ini, Harvey Weinstein terancam hukuman 18 sampai 24 tahun penjara. Meski demikian, tanggal penetapan hukumannya belum ditentukan. Selama masa proses hukum, Harvey mendekam di Lembaga Pemasyarakatan LA.
Selain dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan, Harvey dinyatakan bebas dari satu dakwaan pelecehan seksual terhadap satu korban yang bekerja sebagai terapis pijat.
Produser berusia 70 tahun itu sebelumnya telah divonis 23 tahun penjara oleh Pengadilan New York. Hukuman ini diberikan setelah ia bersalah atas tindakan seksual kriminal tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat ketiga. Vonis itu dijatuhkan kepada Weinstein pada 24 Februari 2020.
Serangkaian tuduhan kejahatan Weinstein juga terjadi di Inggris. Di mana ia menghadapi dakwaan di Crown Prosection Service (CPS) Inggris atas dua tuduhan serangan tidak senonoh pada 1996.