ERA.id - Beberapa waktu lalu viral curhatan seorang pegawai swalayan dengan akun Facebook Lisa Amelia bercerita akan gajinya yang dipotong, dari Rp1 juta menjadi Rp368 ribu. Usai curhatannya ini viral, pegawai tersebut malah dipecat dari swalayan tersebut dan dituntut karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.
"Pihak JS Swalayan menuntut sata atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik," tulis Lisa Amelia pada akun Facebooknya, dilansir dari unggahan Twitter @areajulid.
Tak hanya itu, pegawai itu juga diberhentikan dari pekerjaannya dan bahkan harus membayar denda sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pihak swalayan. Ia juga menyetujui untuk tidak menyebarkan alamat JS Swalayan yang dimaksud dalam curhatannya.
"Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pada curhatannya itu, Lisa Amelia mengunggah slip gaji yang ia terima dari pekerjaannya sebagai pegawai di swalayan tersebut. Pada slip gaji itu, terlihat ia yang menjabat sebagai kasir dan mendapatkan gaji Rp1 juta ditambah bonus berperilaku baik Rp50 ribu.
Namun, ia juga mendapat banyak potongan yang nilainya cukup besar. Mulai dari cuti sakit Rp300 ribu, datang terlambat Rp150 ribu, serta pengurangan terhadap kompensasi barang hilang senilai Rp232 ribu. Ini membuat gaji bersih yang diterima oleh Lisa hanya Rp368 ribu saja.
"Ya ampun, gaji udah kecil, kena potong segini banyak juga. Capek kerja sebulan cuma dihargai 368 ribu rupiah," tulisnya kala itu pada postingan yang sudah dihapus tersebut.
Curhatannya ini pun sontak viral dan banyak menuai tanggapan dari netizen. Banyak dari mereka yang merasa kasihan pada Lisa Amelia dan ramai membicarakan swalayan yang dimaksud, bahkan mencari lokasinya.
Pihak JS Swalayan belum bersedia dikonfirmasi.