Dicecar 35 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur Karantina, Rachel Vennya: Minta Maaf Atas Kesalahan dan Meresahkan Masyarakat

| 22 Oct 2021 09:27
Dicecar 35 Pertanyaan Seputar Kronologi Kabur Karantina, Rachel Vennya: Minta Maaf Atas Kesalahan dan Meresahkan Masyarakat
Rachel Vennya (Foto: Instagram/@rachelvennya)

ERA.id - Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan buntut kasus kabur karantina. Mantan istri Niko Al Hakim ini diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik.

Tiba pukul 14.00 WIB dan selesai diperiksa pada 23.00 WIB. Pasca selesai diperiksa, Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatan yang dilakukannya. Ibu dua anak ini sadar bahwa perbuatannya sudah meresahkan masyarakat dan pastikan kooperatif menjalani proses hukum.

"Ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat. Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terimakasih mohon doanya," ungkap Rachel Vennya, dikutip dari KH Infotainment.

Rachel Vennya dan kuasa hukum (Foto: YouTube/KH Infotainment)
Rachel Vennya dan kuasa hukum (Foto: YouTube/KH Infotainment)

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya diberikan 35 pertanyaan. Ia juga senang karena pihak kepolisian sudah melakukan yang terbaik dalam menyelidik kasus Rachel Vennya yang kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat.

"Jadi paralel riksanya kita ada sekitar, Rachel sendiri ada 35 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja.

"Kami bersyukur Alhamdulillah karena pihak kepolisian profesional dalam penyelidikan ini. Selebihnya, materi-materi tak bisa saya sampaikan disini. Hal-hal yang sifat elementer dan fundamental sudah Rachel sampaikan kepada pihak polisi," lanjutnya.

Namun, Indra enggan membeberkan materi apa saja yang ditanyakan polisi untuk Rachel Vennya. Sangat dipastikan bahwa Rachel Vennya menceritakan kronologi dirinya bisa kabur dari karantina.

"Hal-hal kronologis. Itu sudah kita sampaikan. Hal-hal yang dialami, dilihat oleh klien kami sudah disampaikan. Kita sudah sampaikan pada pihak penyidik," ucapnya.

Rekomendasi