ERA.id - Terus berlanjut, Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kasus kabur karantinanya di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (1/11/2021). Pada pemeriksaan kali ini, Rachel Vennya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja menyatakan bahwa kliennya itu kini tengah diperiksa dalam tahap penyidikan. Ia belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, namun memastikan bahwa Rachel akan menerima kemungkinan dirinya dijadikan sebagai tersangka.
"Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dan kawan-kawan (Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa) dalam tahap penyidikan. Jadi saya belum bisa share apa-apa juga informasinya, karena masih dalam proses penyidikan. Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia tata, patuh, siap mengikuti proses hukum," ujar Indra, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews.
Tak hanya itu, Indra kemudian menegaskan bahwa saat ini status Rachel Vennya masih menjadi saksi atas kasus kabur karantina.
"Status masih saksi," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus kabur karantina Rachel Vennya ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu, usai gelar perkara dilakukan pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengunkapkan penaikan tingkat kasus tersebut lantaran ditemukannya unsur pidana, dan memiliki peluang untuk menjatuhkan hukuman penjara.
"Sudah kita naikkan ke penyidikan. Pesangkaannya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.