ERA.id - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina kesehatan. Namun meski berstatus tersangka Rachel Vennya tidak akan mendekam di dalam sel tahanan.
Status Rachel Vennya yang tidak ditahan meski menjadi tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menjelaskan Rachel Vennya tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri saat dihubungi wartawan.
Lalu, kata Yusri, menurut aturan dan undang-undang yang berlaku bagi para tersangka kasus hukum akan menjalani masa penahanan bila kasus yang menjeratnya di atas lima tahun.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan selebgram dua anak itu sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina kesehatan. Rachel Vennya menjadi tersangka bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, serta satu orang lainnya yang berperan membantu rombongan Rachel selama di bandara.
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekanannya berinisial S, kemudian yang satu lagi managernya, serta satu yang membantu melakukan protokol yang membantu di bandara," terang Yusri Yunus.
Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina kesehatan setelah bepergian dari New York, Amerika Serikat. Dia tercatat tidak menyelesaikan karantina dan memilih untuk pergi mengadakan pesta ulang tahunnya di Pulau Dewata Bali bersama keluarga dan kerabatnya.
Atas kasus pelanggaran tersebut Rachel Vennya melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp500 juta.