ERA.id - Nirina Zubir dan keluarganya baru saja menjadi korban mafia tanah. Nama sertifikat kepemilikan tanah milik mendiang ibunda, Cut Indria Marzuki telah diubah oleh mantan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Riri Khasmita.
Riri diketahui telah bekerja dengan keluarga mereka sejak tahun 2009 lalu. Nirina menyatakan bahwa Riri ternyata telah mengubah total enam surat kepemilikan tanah milik ibunya. Dua aset tanah kosong dijual, dan empat lainnya yang sudah memiliki bangunan diagunkan ke bank.
"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank. Sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang saat ini sudah 5 cabang," ujar Nirina Zubir saat konferensi pers, dilansir dari kanal YouTube Myou Entertainment.
Atas kejadian tersebut, Nirina mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Ia berharap apa yang menjadi semuanya bisa kembali ke pihak keluarganya, mengingat mereka adalah ahli waris harta mendiang sang ibu.
"Kurang lebih Rp17 miliar. Kami berharap semua kembali ke keluarga kami, kepada ahli waris," tuturnya.
Lebih lanjut, Nirina pun menjelaskan awal peristiwa tak menyenangkan ini bisa terjadi karena saat mengurus surat tanah ibunya sudah tua dan kurang mengerti hal itu. Mendiang ibunya ternyata juga meninggalkan pesan yang mengatakan bahwa dirinya memiliki uang, tapi tidak tahu letaknya.
"Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?' gitu," jelas Nirina Zubir.
Sementara itu, kasus ini sudah dilaporkan Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. Saat ini Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta pihak notaris yang membantu pengubahan surat, yakni PPAT Farida sudah ditetapkan sebagai tersangka.