Tegaskan Riri Bukan ART dan Mafia Tanah, Pengacara Tersangka Tantang Nirina Zubir: Kita Saling Buktikan Saja!

| 21 Nov 2021 16:00
Tegaskan Riri Bukan ART dan Mafia Tanah, Pengacara Tersangka Tantang Nirina Zubir: Kita Saling Buktikan Saja!
Kolase foto Riri dan Nirina (Foto: Instagram/@nirinazubir_ dan @ririkhasmita44)

ERA.id - Tersangka kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita kini sudah menjadi tersangka dan ditahan kepolisian. Tak hanya Riri, Endrianto (suami Riri) dan Faridah (notaris) juga menjadi tersangka kasus mafia tanah senilai Rp17 miliar.

Ketiga tersangka dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. Nirina Zubir tak menyangka dengan Riri yang sangat kejam mengambil alih aset milik mendiang ibunya. Padahal, ibunya sudah mempekerjakan Riri sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Pengacara Riri, Syahrudin justru membantah keras ucapan Nirina Zubir. Syahrudin menegaskan bahwa kliennya bukan ART. Riri dan ibunda Nirina Zubir kala itu berkenalan di kos-kosan.

"Perkenalan ibu Riri dengan almarhumah karena anak kosan dari situ mereka kenalan. Bukan pembantu, asisten rumah tangga yang disebutkan Nirina Zubir itu," kata Syahrudin kepada acara gosip Hot Issue, dikutip dari kanal YouTube Indosiar.

Pengacara Riri (Foto: YouTube/Indosiar)
Pengacara Riri (Foto: YouTube/Indosiar)

Syahrudin juga bertanya-tanya mengapa ibunda Nirina Zubir lebih mempercayakan kliennya untuk mengurus aset-aset. Ia juga menegaskan Riri tidak mencuri aset milik ibunda Nirina Zubir.

"Pertanyaannya kenapa almarhumah ini mempercayakan orang lain, itu kan menjadi pertanyaan. Ada masalah apa sama keluarga ini, kenapa dia percaya sama ibu Riri. Tentang balik nama katanya pencurian, tidak ada pencurian," tuturnya.

Bahkan, Syahrudin bisa membuktikan bahwa kliennya tak bersalah atas kasus ini. Ia menegaskan ada perjanjian antara Riri dengan ibunda Nirina Zubir. Syahrudin juga menantang Nirina Zubir untuk membuktikan ucapannya selama ini.

Pengacara Riri (Foto: YouTube/Indosiar)
Pengacara Riri (Foto: YouTube/Indosiar)

"Orang ada surat kuasa, dua orang ahli waris pun memberikan kuasa, disaat penyerahan itu.Kami bisa membuktikan bahwa ini ada modal dari pihak lain," ungkapnya.

"Silakan, Nirina membuktikan, kalau uang bukan dari situ, kita saling membuktikan saja. Yang jelas dari klien dan bukti saya lihat, ada perjanjian dari pihak pemodal bahwa ada modal sekian," lanjutnya.

Syahrudin membantah pernyataan Nirina yang mengatakan Riri sudah merampas aset milik ibunda Nirina sebesar Rp17 miliar. Selain itu, sertifikat sudah menyatakan bahwa aset tanah sudah jatuh ke tangan Riri.

"Kan ini nggak sampai Rp17 miliar, hanya berapa. Tempatnya juga ngontrak-ngontrak. Sertifikat itu sudah dibalik nama atas nama dia semua ke atas nama dia. Waktu itu balik nama, dasarnya adalah ada kuasa balik nama dan menjual dari orangtuanya," tambahnya.

Rekomendasi