ERA.id - Terdakwa kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad mengaku lalai saat mengendarai mobil. Gaga mengakui dirinya salah menginjak pedal rem kala menghindar dari truk.
Dalam persidangan lanjutan pada Kamis (30/12/2021), Gaga Muhammad dihadirkan secara langsung dan memberikan kesaksiannya. Gaga menjabarkan kronologi kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Disebutkan oleh Gaga, kala itu Laura memakai sabuk pengaman namun tidak dalam keadaan sempurna. Gaga bahkan sudah berusaha untuk membangunkan Laura agar membenarkan sabuk pengamannya. Namun Laura tak kunjung bangun dari tidurnya.
"Laura pakai safety belt, tapi nggak sempurna. Saya sudah ingatkan, saya coba bangunin tapi dia nggak bangun. Saya periksa, dia kan sudah masang atasnya," kata Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Lalu, selama persidangan Gaga juga mengakui bahwa dirinya sempat minum alkohol di sebuah klub di kawasan SCBD. Dia mengungkap saat malam sebelum kejadian sempat meminum dua hingga tiga gelas gin dan tonic.
"Saya minum alkohol, minum dua hingga tiga gelas gin dan tonic," akunya.
Pria kelahiran 2000 itu juga mengungkap setelah minum alkohol bersama teman-temannya, dia dan Laura sempat mampir ke kawasan Blok M. Kala itu Laura tidak ikut makan lantaran tertidur di dalam mobil.
Setelahnya Gaga membawa Laura Anna pulang ke rumah melalui jalan tol Jagorawi. Saat mobil berada di kilometer 10, kecelakaan pun terjadi. Gaga mengaku sempat tertidur dan terkejut begitu sadar di depan mobilnya sudah terdapat truk.
Dalam kondisi yang panik dan terkejut, Gaga mengaku dirinya salah menginjak pedal rem. Seharusnya saat itu dia menginjak pedal rem, namun yang terjadi justru menginjak pedal gas.
"Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas. Saya lihat sebelah kanan kosong, saya banting stir ke kanan," jelasnya.
Sayangnya setelah Gaga membanting stir ke kanan yang dia rasa aman, justru di bagian kanan terdapat satu mobil yang menyebabkan benturan hingga mobilnya terbalik.
Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kecepatan mobil saat itu, mantan kekasih Awkarin itu mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan 90 km/jam.
"Kurang lebih 80-90 km," katanya.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Desember 2019 itu akan kembali dilanjutkan pada 4 Januari 2022. Agenda sidang tersebut akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).