ERA.id - Kabar mengejutkan datang dari keluarga artis Alyssa Soebandono. Ibunda Alyssa, Angki Wardani mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Joni Pasifiano Soebandono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Padahal, keduanya menikah selama lebih dari 30 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Pada tanggal 22 Februari 2022, telah datang mendaftar, yaitu Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono dengan nomor perkara 893/Pdt.G/2022/PA.JS," ujar Taslimah, dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb.
"Yang menggugat adalah Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono," lanjutnya.
Taslimah mengatakan ibunda Alyssa Soebandono baru mengajukan gugatan cerai kepada 22 Februari 2022.
"Baru masuk tanggal 22 Februari 2022, tapi tanggal surat gugatannya 21 Februari 2022," tutur Taslimah.
"Dalam perkara tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah mengajukan gugatan perceraian," tambahnya.
Sampai sekarang ini, Taslimah belum bisa memastikan kapan pastinya sidang perdana orang tua Alyssa Soebandono kapan digelar. Namun, ia berharap keduanya bisa melakukan mediasi terlebih dahulu supaya ada perdamaian.
"Ini karena baru masuk, baru terdaftar, belum diagendakan persidangannya kapan, masih dalam proses. Kalau penetapan majelis hakimnya sudah cuma penentuan tanggal persidangannya belum. Kami belum bisa memperkirakan, kira-kira akhir Maret" ungkap Taslimah.
"Yang jelas mendaftarkan kuasa hukum. Agenda pertamanya perdamaian dan mediasi. Mudah-mudahan keduanya datang untuk dimediasi dan didamaikan," lanjutnya.