Nyalakan Strobo dan Pakai Plat Palsu, Daus Mini Terjaring Razia Polisi Berujung Ditangkap

| 11 Mar 2022 11:20
Nyalakan Strobo dan Pakai Plat Palsu, Daus Mini Terjaring Razia Polisi Berujung Ditangkap
Daus mini ditangkap (instagram/kaosdamin)

ERA.id - Komedian Daus Mini terjaring razia Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari. Daus Mini ditangkap usai kedapatan menyalakan lampu strobo dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Kasat Lantas Polres Metero Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, mobil jenis Fortuner berwarna hitam milik Daus Mini diamankan di Jalan Raya Margonda, Depok, sekitar pukul 02:00 WIB. Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan lampu strobo dan menyalakan sirene yang melanggar aturan.

"Tadi malam sekitar pukul 02:00 dini hari, Patroli Perintis Presisi dari Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan patroli. Ditemukan kendaran pribadi yang menggunakan sirene strobo," kata Jhoni kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Lalu, kata Jhoni, tindakan Daus Mini itu melanggar Undang-undang yang diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 20 Tahun 2009. Dijelaskan Jhoni, kendaraan yang berhak menggunakan strobo hanya kendaraan dinas seperti TNI dan Polri.

Selain itu, kendaraan-kendaraan yang diperuntukan menggunakan strobo juga berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan yang diprioritaskan.

Dalam hal ini, kendaraan Daus Mini yang merupakan kendaraan pribadi pun malanggar aturan tersebut. Daus Mini pun dilakukan pemeriksaan dan penindakan tilang atas perbuatannya. Dia bahkan terancam hukuman satu bulan penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nah karena ini kendaraan pribadi maka dilakukan pemeriksaan dan ini dapat dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan dan atau denda Rp250.000," tegasnya.

Selain melanggar aturan dengan menyalakan lampu strobo dan sirene, Daus Mini juga melanggar aturan lainnya yaitu menggunakan nomor plat palsu. Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Daus Mini.

Meski demikian, Jhoni menegaskan mobil Fortuner milik Daus Mini bukanlah kendaraan bodong. Hanya saja, nomor polisi tidak sesuai.

"Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Namun untuk nomor polisinya tidak sesuai maka dilakukan penilangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Daus Mini dilaporkan terjaring razia oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan kendaraan roda empat tersebut yang menggunakan lampu strobo.

Kendaraan itu pun dilakukan pengejaran setelah tim melihat plat nomor yang digunakan berwarna hitam. Mobil itu berhasil dihentikan di kolong flyover UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022) dini hari.

Rekomendasi