Jadi Tersangka Vanessa Khong Ngamuk, Sebut Indra Kenz Punya Utang ke Keluarga

| 11 Apr 2022 11:10
Jadi Tersangka Vanessa Khong Ngamuk, Sebut Indra Kenz Punya Utang ke Keluarga
Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)

ERA.id - Kekasih sekaligus tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong tidak terima dirinya dan keluarga ikut ditetapkan sebagai tersangka.  Vanessa Khong justru menyebut Indra Kenz memiliki utang ke keluarganya.

Melalui Instagram miliknya, Vanessa Khong memberikan pembelaan atas berita yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana Indra Kenz. Vanessa menyebut Indra Kenz masih berutang ke keluarganya. 

“Hebat ya baru juga masuk umur 20, nggak tau apa-apa udah jadi tersangka aja gue. Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang nikmatin duit dia. Mau heran tapi ya gimana ini kan negara konoha,” kata Vanessa Khong. 

Lalu, kata Vanessa, aliran dana yang diduga ikut dinikmati oleh keluarganya itu memang benar diberikan oleh Indra Kenz. Tetapi uang itu digunakan oleh Vanessa dan keluarganya untuk merenovasi rumah milik Indra Kenz. 

“Papaku jadi tersangka juga karena menerima aliran dana. Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong bangun dan renov rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap,” tegasnya. 

Mengenai statusnya sebagai tersangka, Vanessa mengatkan bahwa bukan hanya dirinya dan ayahnya saja yang dijadikan tersangka. Tetapi adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut dijadikan tersangka. 

Ketiganya diduga menyembunyikan uang milik Indra Kenz dan melakukan pencucian uang dari hasil penipuan aplikasi Binomo. Tidak hanya itu saja, rekening satu keluarga Vanessa juga dibekukan oleh penyidik, termasuk rekening adiknya yang berusia 17 tahun. 

“Aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia. Nggak tahu lagi mau ngomong apa. Kita dituduh sembunyiin uang dia, apa yang mau disembunyiin semua udah disita. Rekening satu keluarga ku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungan masih 17 tahun, nggak ada dan apapun diblokir,” ungkapnya. 

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya dari kasus penipuan Indra Kenz. Ketiganya dijerat pasal 5 dan/atau pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. 

Rekomendasi