Pemilik I Am Geprek Bensu Gugat Ruben Bensu Hingga Rp100 Miliar, Apa Masalahnya?

| 12 Apr 2022 16:07
Pemilik I Am Geprek Bensu Gugat Ruben Bensu Hingga Rp100 Miliar, Apa Masalahnya?
Ruben Onsu (Foto: Instagram/@geprekbensu)

ERA.id - Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Artis Ruben Onsu kembali digugat terkait merek dagang ayamnya, Geprek Bensu. Suami Sarwendah ini digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu.

Dari pantauan Era.id, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpu, Ruben Onsu digugat oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Penggugat meminta Ruben menghapus merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.

Benny Sujono merasa Geprek Bensu milik Ruben Onsu memiliki persamaan dengan bisnis makanannya. Maka dari itu, Benny mengajukan petitum.

"Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek," tulisnya.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," lanjutnya.

Pihak Benny Sujono juga meminta bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu agar segera berhenti produksi.

"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," katanya.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum," lanjutnya.

Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan Benny Sujono pada 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Benny Sujono menggugat Ruben Onsu sebagai tergugat satu dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai tergugat 2.

Ini bukan pertama kali Ruben Onsu digugat terkait sengketa merek. Sengketa pertama berujung ke MA dengan putusan Putusan Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Dalam kasus ini, di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.

Rekomendasi