Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim

| 19 Apr 2022 09:59
Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim
Vanessa Khong (Instagram)

ERA.id - Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan atas kasus penipuan berkedok trading binomo. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu mengatakan bahwa penahanan terhadap Vanessa dan ayahnya ini akan dilakukan selama 20 hari. Keduanya akan ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," ujar Whisnu, saat dikonfirmasi, pada Selasa (19/4/2022).

Tak hanya itu, Whisnu juga mengatakan bahwa ayah dan anak itu terancam menerima hukuman selama lima tahun penjara. Mereka juga kemungkinan juga akan mendapat hukuman denda sampai Rp1 miliar jika terbukti bersalah.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungas Whisnu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari mantan kekasih Vanessa Khong, Indra Kenz yang ditangkap karena dugaan melakukan penipuan berkedok tranding Binomo dan pencucian uang. Vanessa Khong kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya dengan dinilai menyembunyikan atau menyamarkan aset kekayaan milik Indra Kenz yang seharusnya disita kepolisian.

Rekomendasi