ERA.id - Kabar mengejutkan datang dari aktor ternama Indonesia, Iko Uwais. Iko dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan kepada seseorang yang berinisial RR.
Laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suami Audy Item ini sudah didaftarkan di Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu (12/6/2022). Hal ini sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria.
"Kami terima laporannya hari Minggu," kata Ivan pada awak media, pada Senin (13/6/2022).
Pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan penganiayaan tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun, mereka menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut dugaan Iko Uwais sebagai pelaku.
"Yang jelas peristiwa (penganiayaan) itu ada. Laporan kami terima hari Minggu, diduga Iko Uwais sebagai pelaku," ujarnya.
Pihak Polres Metro Bekasi Kora juga rencananya akan melakukan pemanggilan kepada Iko Uwais untuk dimintai keterangan. Namun, sebelum memanggil Iko, mereka akan lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami akan mintai (Iko Uwais) klarifikasi. Tapi kami panggil saksi-saksi dulu semuanya. Saksi yang ada saat itu akan kami mintai klarifikasi dulu," pungkas Kompol Ivan.