Kejaksaan Negeri Serang: Nikita Mirzani Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

| 22 Jun 2022 20:47
Kejaksaan Negeri Serang: Nikita Mirzani Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nikita Mirzani (Instagram)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengklaim, sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang dikirim Polresta Serang Kota dan telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah masuk surat pemberitahuan penetapan tersangkanya. Tapi saya lupa harinya saat diterima. Artinya sudah ada terkait itu," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Rezkinil menjelaskan, saat ini JPU tengah menunggu penyidik dari kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani.

"Berkas perkara memang belum diserahkan. Kami tinggal tunggu penerimaan berkas tahap I," katanya.

Berdasarkan informasi, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. Di mana tertera juga poin 3, apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.

Nikita Mirzani dijerat pasal Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi