ERA.id - Penyidik Polresta Serang Kota membawa artis Nikita Mirzani bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus yang menjeratnya yakni pencemaran baik atas laporan Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022) petang.
Nikita Mirzani tiba di Markas Polresta Serang Kota sekitar pukul 15.00 WIB hanya didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean, serta Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang Pujiyanto.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Nikita memasuki ruangan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tanpa sepatah kata pun.
Berselang 30 menit kemudian, pihak penyidik Polresta Serang Kota langsung membawa Nikita Mirzani menggunakan mobil Kijang Innova Hitam menuju ke Kejari Serang.
Saat tiba di Kejari Serang sekitar pukul 15. 45 WIB, lagi-lagi Nikita bungkam dan langsung masuk ke dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim Dinas Kesehatan Kota Serang. Hal ini sesuai prosedur penyerahan tahap 2.
"Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat jika (Nikita Mirzani) dibawa ke rutan," kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, Selasa sore.
Apakah Nikita Mirzani akan ditahan, pihak Kejari Serang belum memberi jawaban.
Hingga pukul 17.30 WIB, Nikita Mirzani masih diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruangan Kejari Serang.