ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polres Serang sebelum kasus tersebut masuk dalam persidangan terkait kasus Nikita Mirzani.
Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Serang.
"Kami sudah terima SPDP dan surat pemberitahuan tersangka, kemudian penuntut umum tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polres Serang," katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6/2022).
Rezkinil menjelaskan, SPDP yang sudah dikirim pihak kepolisian belum mencantumkan nama tersangka. Sementara untuk surat penetapan tersangka diterima Kejari Serang pada Selasa, 21 Juni 2022.
"Jadi awalnya kami menerima SPDP, lalu dikirim lagi surat pemberitahuan penetapan tersangka. Surat penetapan kita terima pada Selasa 21 Juni 2022. Terbit suratnya keluar pada 14 Juni 2022," jelasnya.
Sebelumnya dia mengatakan pihaknya telah terima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat pemberitahuan itu dikirim Polresta Serang Kota dan telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah masuk surat pemberitahuan penetapan tersangkanya. Tapi saya lupa harinya saat diterima. Artinya sudah ada terkait itu," ujarnya, Rabu, 22 Juni 2022.
Berdasarkan informasi Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.