ERA.id - Belum selesai gugatan bergulir di pengadilan, kini rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, digerebek 30 orang yang mengaku sebagai korban investasi pada Senin (20/6/). Massa menagih janji pengembalian uang senilai Rp 50 miliar pada tahun 2009.
Puluhan korban ini menuntut keuntungan dari investasi batu bara yang yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur. Mereka mengaku sudah menyetorkan ke sang ustaz semenjak belasan tahun lalu.
Denny Darko mengaku heran dengan permasalahan yang menimpa Ustaz Yusuf Mansur bisa diperkarakan. Bahkan, ia mengaku ragu dengan permasalahan yang dihadapi sang pendakwah.
"Kok saya sanksi ya ini semua akan bisa terjadi, bahkan saya ragu ini akan bisa diperkarakan," paparnya, dikutip dari kanal YouTube Denny Darko.
Ustaz Yusuf Mansur mengatakan jabatan komisaris yang dimiliki sang pendakwah tidak bisa diperkarakan begitu saja.
"Dari info yang kita dapatkan diketahui bahwa beliau ini adalah komisaris di PT Padi Partner Perkasa yang mana kalau setau saya, semoga saya salah ya setau saya beliau ini kalau disini dia menjabat sebagai komisaris maka sepertinya komisaris ini nggak akan bisa diperkarakan deh," jelasnya.
Denny Darko mengatakan uang telah diinvestasikan memang sudah tak ada. Namun, ia menegaskan bahwa kegagalan investasi tak sepenuhnya kesalahan Yusuf Mansur.
"Dan karena itu saya sih yakinnya uangnya ini kayaknya sudah nggak ada, ini yang saya takutkan," ucapnya.
"Tapi sejauh pengetahuan saya, selama ini masih dalam koridor investasi maka saat ini rugi uangnya hilang kita tidak berhak menuntut siapapun atas kegagalan investasi," lanjutnya.