Kak Seto Dinilai Membela Predator Seks, Arist Merdeka Berang: Itu Memalukan!

| 13 Jul 2022 17:15
Kak Seto Dinilai Membela Predator Seks, Arist Merdeka Berang: Itu Memalukan!
Arist Merdeka Sirait (YouTube)

ERA.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan rasa berangnya saat Kak Seto menjadi saksi Julianto Eka Putra, terdakwa kasus pelecehan seksual. Padahal seperti diketahui Kak Seto merupakan sosok pemerhati anak di Indonesia.

Melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier, Arist merasa heran dan marah Kak Seto bertindak membela Julianto. Ia merasa tindakan Kak Seto tidak sejalan dengan citra dirinya sebagai pemerhati dan pembela anak.

"Bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembelaan terhadap anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri meringankan dan membela terdakwa," kata Arist Sirait, pada video yang diunggah Selasa (12/7/2022).

Arist mengaku tidak berbicara sembarangan mengenai hal tersebut, karena ia mendengar langsung Seto Mulyadi menjadi saksi untuk Julianto. Ia menyebut bahwa tindakan Seto sangat tidak bisa dibenarkan.

"Jadi tidak bisa lagi dibantah ya. Dia itu saudara Seto Mulaydi, dia bunuh diri dan menggali lubang sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Arist mengatakan bahwa permintaan Seto Mulyadi yang hadir sebagai permintaan dari terdakwa ini seharusnya ditolak. Menurut Arist tindakan Seto ini sangat memalukan.

"Tapi kalau dia dihadirkan oleh terdakwa, itu saja seharusnya ditolak. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," ujarnya.

"Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak Indonesia. Bila perlu dicabut itu predikat dia sebagai pembela anak Indonesia," pungkas Arist Merdeka Sirait.

Sementara itu, Kak Seto sendiri sudah menjelaskan sebelumnya bahwa ia tidak memberikan belaan terhadap Julianto Eka Putra. Ia menegaskan kehadirannya di pengadilan bukan sebagai saksi ahli, melainkan ahli tetapi bukan untuk membela terdakwa.

"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak kepada pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," pungkas Kak Seto dalam video yang diunggah di media sosialnya, pada Kamis (7/7/2022).

Rekomendasi