ERA.id - Perseteruan dua merek kosmetik PS Glow dan MS Glow kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus perebutan hak merek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PS Glow, yang mana membuat pihak MS Glow tak terima, lantaran merek mereka lebih dahulu diluncurkan.
Mengenai perseteruan dua merek kosmetik tersebut, seorang netizen bernama Rian Fahardhi menjelaskan duduk perkara awalnya. Ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan adalah merek MS Glow sudah didaftarkan di Ditjen Haki sejak 2016, jauh sebelum PS Glow diluncurkan.
"MS Glow mendaftarkannya serbuk minuman bukan kosmetik. Ya memang benar, memang ada merek itu. Tapi bukan itu yang dipersoalkan tapi mereka MS Glow ini, merek yang telah didaftarkan di Ditjen Haki pada 2016, dengan produk kosmetik, bukan serbuk, sertifikat kelas 3, ada buktinya," kata Rian, dilansir dari akun @nyinyir_update_offial.
"Jadi jangan menilai persoalan kemudian mencampurkan dengan konteks yang berbeda, pasti nggak ketemu ketemu. Teman-teman sudah baca belum putusan Pengadilan Niaga Medan, ini jelas sumbernya," tuturnya.
Rian menjelaskan bahwa hasil dari Pengadilan Niaga Medan tersebut menegaskan bahwa Shandi Purnamasari merupakan pemilik dan pengguna pertama dari MS Glow, yang sudah didaftarkan di Ditjen Haki sejak 2016. Sedangkan PS Glow sendiri baru mendaftar ke Ditjen Haki pada 2022, dan diputuskan memiliki kesamaan merek dengan MS Glow yang sudah lebih dulu diluncurkan.
"Fakta hukum bunyinya begini, poin pertama Shandy Purnamasari itu adalah sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama dari merek MS Glow yang telah didaftarkan di Ditjen Haki pada 2016," ujarnya, sambil menampilkan sejumlah bukti resmi.
"Poin kedua Pstore Glow baru mendaftarkan dirinya di Ditjen Haki pada 2022. Kemudian poin ketiga Pstore Glow memiliki kesamaan dengan merek MS Glow dan Ms Glow Men," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rian juga menjelaskan bahwa saat pendaftaran di Ditjen Haki, PS Glow memiliki tujuan yang tidak baik, karena dinilai meniru merek MS Glow. Rian juga merasa bingung dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya belum lama ini yang memutuskan bahwa PS Glow menang dalam gugatannya terkait kejahatan merek, padahal MS Glow sebelumnya sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan.
"Kemudian poin yang keempat yang saya pikir agak menyedihkan tapi ini putusan pengadilan, bahwa Pstore Glow telah mendaftarkan dengan itikad yang tidak baik dan tidak jujur karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran MS Glow," tambahnya.
"Tapi anehnya keputusan pengadilan yang baru-baru ini viral terlihat berbeda. Bagaimana keadilannya ketika putusan pengadilan yang satu yang secara jelas, kemudian menghasilkan keputusan yang seperti ini," pungkas Rian.