ERA.id - Wakil Ketua DPR Adies Kadir membantah isu pihaknya bakal segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Dia memastikan, hingga kini belum ada surat presiden (surpres) revisi UU Polri di meja pimpinan.
"Surpres RUU Polri belum ada," ujar Adies kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Belum adanya surpres, maka revisi UU Polri belum akan dibahas oleh DPR. Apalagi dalam waktu dekat.
"Yes (belum bisa membahas revisi UU Polri)," ucap politisi Partai Golkar itu.
Diketahui, isu pembahasan revisi UU Polri kembali mencuat setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Rencana pembahasan revisi UU Polri sempat muncul di akhir periode DPR 2019-2024. pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengirimkan surpes ke DPR. Tapi tak kunjung dieksekusi hingga pergantian periode dan presiden.
Belakangan, di media sosial ramai memperbincangkan rencana DPR membahas revisi UU Polri setelah masa reses, atau masa sidang mendatang.
Sejumlah poin perubahan yang disorot publik, salah satunya kewenangan Polri dalam mengawasi ruang siber, hingga penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.